Jumat, 05 Juni 2015



Keadilan Dalam Poligami

                Keadilan atau adil adalah melakukan atau menempatkan segala sesuatu pada tempatnya atau kondisinya sesuai dengan takaran atau batas-batasannya. Adil bersifat menengah, tidak berpihak kepada apapun atau tidak berat sebelah. Adil dapat dikatakan sebagai tindakan yang selalu mengutamakan keputusan dan berakhir dengan hasil yang selalu dapat menguntungkan kedua belah pihak. Belakangan ini keadilan mulai menghilang dan harus dipertanyakan keberadaanya.

            Jika dihubungkan dengan kehdupan manusia, keadilan merupakan salah satu hal yang harus selalu bisa di pertahankan. Setiap manusia membutuhkan keadilan dalam hidupnya namun setiap manusia juga harus dapat mengingat batasan akan haknya dan menjalankan setiap kewjibannya untuk memperoleh haknya. Setiap manusia berhak mendapatkan keadilan didalam hidupnya akan tetapi manusia juga harus berlaku adil dengan hak-hak yang dimilikinya atau orang lain serta menghormati hak orang lain. Keadilan sangat penting di dalam kehidupan     bilamana tidak ada keadilan didalam kehidupan maka akan berdampak buruk kepada kehidupan mausia.

Image result for poligami
Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yg bersamaan. Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu suami atau istri.
           
Dalam agama hindu Poligami dan poliandri dilakukan oleh sekalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu. Namun, pada praktiknya dalam sejarah, hanya raja dan kasta tertentu yang melakukan poligami. Poligami mungkin juga terjadi karena terpaksa yang dilakukan karena berbagai alasan, misalnya karena tidak mempunyai keturunan atau tujuan politik Raja-Raja Hindu.Kitab-kitab Hindu secara jelas melarang poligami.

Dalam agama Buddha, perihal poligami tidak dijelaskan dalam aturan secara langsung, karena Sang Buddha tidak menetapkan hukum religius apapun berkaitan dengan kehidupan rumah tangga, namun yang ada adalah nasehat-nasehat berharga tentang bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga yang terpuji. Buddha Sidharta Gautama tidak menetapkan hukum religius yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga, melainkan memberikan nasihat tentang bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga yang terpuji. Walaupun Buddha tidak menyebutkan apapun tentang jumlah istri yang dapat dimiliki seorang pria, ia dengan tegas menyatakan bahwa seorang pria yang telah menikah kemudian pergi ke wanita lainnya yang tidak dalam ikatan perkawinan, hal tersebut dapat menjadi sebab keruntuhannya sendiri. Ia akan menghadapi berbagai masalah dan rintangan lainnya. Ajaran Buddha hanya menjelaskan suatu kondisi dan akibat-akibatnya. Orang-orang dapat berpikir sendiri mana yang baik dan mana yang buruk. Bagaimanapun juga, jika hukum negara menetapkan bahwa pernikahan haruslah monogami, hukum tersebut harus dipatuhi.


Dalam agama islam pada dasarnya berkonsep monogami dalam aturan pernikahan, tetapi memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu (poligini). [butuh rujukan] Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga maximal empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya. Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Di Indonesia terdapat hukum yang memperketat aturan poligami untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum. Tunisia dan Turki adalah contoh negara Arab yang tidak memperbolehkan poligami.

Beberapa gama melarang system poligami dilakukan oleh penganutnya, namun beberapa agama juga memperbolehkan penganutnya untuk melakkan poligami dengan syarat untuk berlaku dengan seadil-adilnya terhadap pasngannya, mendapat persetujuaan, dan tidak melukai atau menyakiti perasaan siapapun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar