Keadilan Dalam Poligami
Keadilan
atau adil adalah melakukan atau menempatkan segala sesuatu pada tempatnya atau
kondisinya sesuai dengan takaran atau batas-batasannya. Adil bersifat menengah,
tidak berpihak kepada apapun atau tidak berat sebelah. Adil dapat dikatakan
sebagai tindakan yang selalu mengutamakan keputusan dan berakhir dengan hasil
yang selalu dapat menguntungkan kedua belah pihak. Belakangan ini keadilan
mulai menghilang dan harus dipertanyakan keberadaanya.
Jika dihubungkan dengan kehdupan
manusia, keadilan merupakan salah satu hal yang harus selalu bisa di
pertahankan. Setiap manusia membutuhkan keadilan dalam hidupnya namun setiap
manusia juga harus dapat mengingat batasan akan haknya dan menjalankan setiap
kewjibannya untuk memperoleh haknya. Setiap manusia berhak mendapatkan keadilan
didalam hidupnya akan tetapi manusia juga harus berlaku adil dengan hak-hak
yang dimilikinya atau orang lain serta menghormati hak orang lain. Keadilan
sangat penting di dalam kehidupan bilamana
tidak ada keadilan didalam kehidupan maka akan berdampak buruk kepada kehidupan
mausia.
Poligami
adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa
lawan jenisnya dalam waktu yg bersamaan. Dalam antropologi sosial, poligami
merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai
dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik
monogami yang hanya memiliki satu suami atau istri.
Dalam agama hindu Poligami dan poliandri
dilakukan oleh sekalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu. Namun, pada
praktiknya dalam sejarah, hanya raja dan kasta tertentu yang melakukan
poligami. Poligami mungkin juga terjadi karena terpaksa yang dilakukan karena
berbagai alasan, misalnya karena tidak mempunyai keturunan atau tujuan politik
Raja-Raja Hindu.Kitab-kitab Hindu secara jelas melarang poligami.
Dalam agama Buddha, perihal poligami tidak dijelaskan
dalam aturan secara langsung, karena Sang Buddha tidak menetapkan hukum
religius apapun berkaitan dengan kehidupan rumah tangga, namun yang ada adalah
nasehat-nasehat berharga tentang bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga
yang terpuji. Buddha Sidharta Gautama tidak menetapkan hukum religius yang
berkaitan dengan kehidupan rumah tangga, melainkan memberikan nasihat tentang
bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga yang terpuji. Walaupun Buddha tidak
menyebutkan apapun tentang jumlah istri yang dapat dimiliki seorang pria, ia
dengan tegas menyatakan bahwa seorang pria yang telah menikah kemudian pergi ke
wanita lainnya yang tidak dalam ikatan perkawinan, hal tersebut dapat menjadi
sebab keruntuhannya sendiri. Ia akan menghadapi berbagai masalah dan rintangan
lainnya. Ajaran Buddha hanya menjelaskan suatu kondisi dan akibat-akibatnya.
Orang-orang dapat berpikir sendiri mana yang baik dan mana yang buruk.
Bagaimanapun juga, jika hukum negara menetapkan bahwa pernikahan haruslah
monogami, hukum tersebut harus dipatuhi.
Dalam agama islam pada dasarnya berkonsep monogami
dalam aturan pernikahan, tetapi memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari
satu (poligini). [butuh rujukan] Islam memperbolehkan seorang pria beristri
hingga maximal empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat
adil terhadap seluruh istrinya. Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun
praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas
penduduk beragama Islam. Di Indonesia terdapat hukum yang memperketat aturan
poligami untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan
kepada publik secara umum. Tunisia dan Turki adalah contoh negara Arab yang tidak
memperbolehkan poligami.
Beberapa
gama melarang system poligami dilakukan oleh penganutnya, namun beberapa agama
juga memperbolehkan penganutnya untuk melakkan poligami dengan syarat untuk
berlaku dengan seadil-adilnya terhadap pasngannya, mendapat persetujuaan, dan
tidak melukai atau menyakiti perasaan siapapun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar